Radarcirebon.com, JAKARTA — Upah minimum 2023 Jawa Barat akan naik, pengumumannya tinggal menghitung hari.
Ya, pemerintah akan segera mengumumkan upah minimum 2023 Jawa Barat yang diusulkan naik oleh kaum buruh.
Sebelumnya, kaum buruh menuntut agar upah minimum 2023 Jawa Barat naik sebesar 13 persen dari 2022, bahkan ada yang mengusulkan 20 persen.
Nah, terkait besaran upah minimum 2023 Jawa Barat, pembahasannya sedang dikebut oleh dewan pengupahan daerah.
Oleh karena itu, saat ini besaran upah minimum untuk kaum buruh di Jawa Barat ini belum diketahui secara pasti.
BACA JUGA:Anak Bunuh Ayah di Majalengka, Dipicu Masalah Warisan
BACA JUGA:Pusat Agrowisata dan Edukasi Cikabon Targetkan Januari 2023 Ground Breaking
Namun demikian, pada tahun 2022 ini, ternyata masih ada buruh di lima daerah di Jawa Barat yang mendapatkan upah minimum di bawah Rp 2 juta.
Nah, lima daerah yang upah minimumnya di bawah Rp2 juta berada di wilayah priangan timur. Yang pertama adalah Kabupaten Garut.
Melansir Radartasik.com, diketahui bahwa saat ini upah minimum di Kabupaten Garut sebesar Rp1.975.220,92 24.
Kemudian daerah yang kedua adalah Kabupaten Kuningan. Upah minimum Kabupaten Kuningan tahun 2022 sebesar Rp1.908.102,17.
Sedangkan di posisi ketiga ada Kabupaten Ciamis dengan besaran upah minimum tahun 2022 yaitu Rp1.897.867,14.
BACA JUGA:Kereta Cepat Jakarta Bandung Surabaya, Tidak Lewat Kota Cirebon, Melipir di Jalan Tol
BACA JUGA:Upah Minimum 2023 Jawa Barat Diusulkan Naik 13 Persen, Keputusan Akhir di Tangan Gubernur
Peringkat keempat juga masih ditempati wilayah Priangan Timur yaitu Kabupaten Pangandaran yang besaran upah minimumnya sebesar Rp1.884.364,08 27.