Upah Minimum 2023 Jawa Barat, Ternyata Masih Ada 5 Daerah di Bawah Rp2 Juta, Termasuk Kuningan

Kamis 17-11-2022,10:09 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Berikutnya di posisi kelima yaitu Kota Bogor. Tahun 2022 ini, upah minimum Kota Bogor Rp4.330.249,57.

Di posisi keenam ada Kabupaten Bogor. Nah, saat ini upah minimum Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00.

Sementara di posisi ketujuh ada Kabupaten Purwakarta. Tahun 2022, upah minimum Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61.

Nah, di atas itu kota dan kabupaten yang upah minimum di atas Rp 4 juta di 7 daerah di Jabar.

Upah Minimum Naik 2023, Ini Bocorannya

Upah minimum naik 2023 lebih besar dari 2022. Bocoran kenaikannya diutarakan Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker.  

Menurut Dita Indah Sari, upah minimum naik 2023 lebih besar dari 2022 karena formula perhitungan upah minimum bergantung kepada angka inflasi. 

Karena setiap provinsi mempunyai angka inflasi berbeda-beda, kata Dita Indah Sari, upah minimum satu provinsi lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. 

”Kalau inflasinya tinggi, kenaikannya tinggi kan,” ujar Dita Indah Sari dilansir dari jpc.

“Tapi, kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang pasti nanti jadi lebih tinggi,” ujar Dita Indah Sari.

Namun demikian, kata Dita Indah Sari, kenaikan upah minimum 2023 tak akan sebesar tuntutan para buruh/pekerja sebesar 13 persen. 

Mengapa besaran kenaikan upah minimim 2023 tak sebesar tuntutan buruh sebesar 13 persen? Menurut Dita Indah Sari, karena jika kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen, maka inflasi juga harus tinggi. 

Meski begitu, Dita Indah Sari memberikan sinyal positif soal kemungkinan besaran kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6–7 persen, seperti yang diungkapkan para ekonom.

Apakah angka kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6-7 persen?  Dita Indah Sari menjawab singkat. 

”Mungkin (bisa naik 6–7 persen, Red). Pinter BPS sih, soalnya otoritatifnya BPS. Kita pegang data BPS,” kata Dita Indah Sari ini.

Upah Minimum 2023 Akan Ditetapkan Gubernur

Kategori :