Radarcirebon.com, MAJALENGKA -- Kasus judi online di Majalengka berhasil dibongkar polisi.
Pelakunya telah diamankan oleh kepolisian dari Polres Majalengka. Pelaku berinisial MR (43) warga Desa Padahanten Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka telah ditangkap.
MR ditangkap Sat Samapta dan Sat Reskrim Polres Majalengka dalam kasus judi online jeni Toto Gelap (Togel) merk Hongkong di Majalengka.
Pelaku diamankan di sebuah warung yang berada di Desa Padahanten.
"Kami mengamankan Satu tersangka pelaku perjudian. Satu tersangka terkait judi online," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat Konfrensi Pers, Kamis (17/11/2022).
BACA JUGA:Upah Minum 2023 Jawa Barat, Buruh di Majalengka Minta Naik 108 Persen
BACA JUGA:Anak Bunuh Ayah di Majalengka saat Korban Menggarap Sawah, Duh Tega Banget
Pelaku MR melakukan perjudian online dengan cara menerima pasangan judi togel tersebut dari para pemasang.
"Berikut jumlah nilai taruhan judi tersebut kepada situs togel 'SQ TOTO',” tambah Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Majalengka bahwa MR diamankan saat sedang menerima pesanan nomor togel dari pelanggan.
"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa Handphone,Uang tunai dan ATM dan MR (43) yang menjalankan judi online melalui ponsel pribadinya," jelasnya.
Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Majalengka. MR disangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Makin Nekat, Pelajar Bacok Pelajar di Tegalsari Cirebon, Korban Mau Salat Jumat
BACA JUGA:Tiket Masuk Pantai Kejawanan Cirebon, Hanya Rp 5000, Pengunjung Per Hari Dibatasi
Dalam Konfrensi Pers kali ini Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir.