Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Tidak Puas, Langsung Ajukan Banding

Kamis 17-11-2022,14:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Kombes Candra mengungkapkan total aset Indra Kenz yang sudah diamankan penyidik sebagai barang bukti mencapai Rp 67 miliar.

Jumlah itu merupakan aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, jam tangan mewah, serta uang tunai.

Polisi juga menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option, termasuk Indra Kenz. 

Kategori :