RADAR CIREBON, JAKARTA - Pada artikel berikut ini terdapat link download daftar obat terbaru yang dilarang BPOM terbaru 2022 dalam format PDF.
Daftar obat terbaru yang dilarang BPOM disajikan pada format PDF agar dapat jadi acuan bagi para orang tua dapat diunduh atau download, kendati tidak ada penambahan kasus gagal ginjal akut sejak November 2022.
Pada link download PDF pada artikel ini, terdapat daftar terbaru obat sirup yang dilarang BPOM terhitung November 2022. Daftar tersebut dari 5 perusahaan farmasi.
Kesimpulan BPOM, perusahaan farmasi tersebut menggunakan senyawa pelarut seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserol.
BACA JUGA:Mbah Kuwu Cirebon Babad Alas Pada 1 Muharram, Hari Ahad Kliwon
BACA JUGA:5 Obat Herbal Atasi Batuk Yang Tak Kunjung Sembuh, Terbukti Ampuh
Diketahui, penggunaan propilen glikol tersebut ternyata mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol atau EG dan DEG.
Adapun obat sirup yang mengandung etilen glikol disebut menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, yang terjadi di Indonesia sejak Agustus 2022.
BPOM melakukan tindakan tegas dan mengumumkan 3 (tiga) industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.
BACA JUGA:Jenazah Aktor Rudi Salam Hari Ini Dimakamkan di Salatiga
BACA JUGA:Sejarah Hari Jadi Cirebon, Ternyata Keraton Kanoman Sudah Lama Usul Dikaji Ulang
Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.
Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan tidak berlaku.
BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat. Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat.
Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
BACA JUGA:PLTU Cirebon Unit 1 akan Dipensiunkan, Pelopor Teknologi Pembangkit Bersih, Yuk Intip di Sini
Produsen juga diperintahkan untuk melakukan pemusnahan produk sirup obat tersebut dengan pengawasan yang dilakukan UPT, serta menggunakan berita acara.