Radarcirebon.com, JAKARTA - Menteri Ketanagekerjaan (Menaker) Ida Fauziah tengah menetapkan aturan perhitungan Upah Minimum bagi pemerintah daerah.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.
Beleid itu diteken Ida pada 16 November kemarin.
Dikutip dari Antara via Disway.id, peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
BACA JUGA:MBS Siap Danai Renovasi Masjid Islamic Center Jakarta Pasca Insiden Kebakaran Kubah
Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini.
Dengan begitu upah minimum 2023 harus terdiri atas;
a. Upah tanpa tunjangan atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap.
BACA JUGA:Korps Marinir TNI AL Ulang Tahun ke-77, IMC Gelar Aksi Sosial
Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minumum (UM) x UM(tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
BACA JUGA:The Creation Trio! Mengenal Pokemon Legend di Generasi 4, Part 2
Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.