Kemenaker: Penetapan UMP Tidak Lebih dari 10 Persen

Sabtu 19-11-2022,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," tulis aturan tersebut seperti dikutip Sabtu 19 November 2022.

"Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi," imbuhnya.

BACA JUGA:Game Gacha yang Sudah Ditunggu-tunggu Akhirnya Rilis!

Besaran kenaikan upah itu harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.

Untuk itu, Ida meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mengikuti aturan yang diterbitkannya.

"Saya meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," pungkasnya. (jun)

Kategori :