Radarcirebon.com, JAKARTA - Upah minimum provinsi 2023 naik besarannya maksimal 10 persen dari 2022?
Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut angkat suara terkait besaran upah minimum provinsi alias UMP maksimal 10 persen.
Menurut Wapres Ma'ruf Amin, besaran upah minimum provinsi 2023 naik masih fleksibel dan bisa dimusyawarahkan.
"Tetapi yang bagusnya itu maksimal, karena maksimal artinya masih bisa ada pembicaraan-pembicaraan jadi fleksibel nanti," demikian dikatakan wapres di Surakarta, Senin 21 November 2022 seperti dilansir JPNN dari Antara.
Ma'ruf Amin mengungkapkan hal itu ketika ditanya oleh wartawan terkait keputusan pemerintah pusat mengenai UMP 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10 persen.
BACA JUGA:Update Terbaru! Korban Gempa Cianjur, 46 Meninggal Dunia, 700 Luka-luka
BACA JUGA:Penyebab Gempa Bumi di Cianjur Diungkap Kepala BMKG, Sesar Cimandiri Disebut
"Artinya 10 persen itu kan maksimal, ya karena maksimal, saya pikir mungkin bisa dilakukan musyawarah, yang sudah ada seperti tripartit itu kita harapkan ada 'win-win solution', ketemulah nanti itu," lanjutnya.
Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Sementara itu, upah minimum provinsi 2023 naik tak boleh melampaui 10 persen disebut telah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.
Di samping itu, masih ada formulasi penghitungan berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMP yang berlaku per 1 Januari 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.
BACA JUGA:Mau Poligami, Perhatikan Dulu 4 Hal ini Disarikan dari Ceramah Buya Yahya
BACA JUGA:Video Gempa Bumi di Cianjur Hari Ini, Korban dari Anak-anak hingga Orang Dewasa
Kenaikan upah pada 2023 dilatarbelakangi oleh pertimbangan upah minimum 2022 tidak lagi dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.