Setelah diajak ketemuan, YN langsung diamankan. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mako Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening lakban kuning, dua ponsel merek Realme yang digunakan sebagai sarana transaksi. Motor Yamaha Mio soul, dan tas selempang.
Atas perbuatannya, tersangka kini dilakukan penahanan di rutan Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Cetak Gol Pertama di Piala Dunia 2022, Cody Gakpo Bawa Belanda Menang 2-0 atas Senegal
BACA JUGA:Petugas Koperasi Sudah Tahu Ada Mayat Dalam Rumah Satu Keluarga di Kalideres, Tapi…