Maraknya Judi Bola di Tengah Piala Dunia 2022, Apa Hukumnya Dalam Islam?

Sabtu 26-11-2022,06:15 WIB
Reporter : Raden Herdi Dwitama
Editor : Raden Herdi Dwitama

RADARCIREBON.COM – Semua hal yang bersifat kompetisi dijadikan bahan judi oleh oknum, termasuk bola. Apalagi kini sedang maraknya piala dunia, para oknuk memanfaatkan momen ini untuk membuka judi bola besar-besaran.

Tidak sedikit orang yang mengikuti bahkan mewajarkan perilaku haram ini. Dengan canggihnya teknologi, judi bola ini bisa dengan mudah ditemukan secara online maupun offline.

Bisa jadi yang bertaruh adalah sesama peserta yang bertanding. Bisa jadi pula lewat bursa taruhan atau kecil-kecilan bertaruh dengan teman dekat. Taruhan skor bola seperti ini jelas termasuk judi menurut Islam. Judi adalah dosa besar yang dilarang keras.

BACA JUGA:Doa agar Terlindung dari Bencana Alam Hanya Memohon Kepada Allah, Mari Amalkan

Hukum Judi Bola dalam Islam

Judi dalam bentuk apapun hukumnya haram sebagai perkara yang dilarang Allah SWT. Praktik perjudian dalam Al-Qur'an dikenal dengan maisir yang bahkan sudah ada sejak zaman Nabi Muhamad SAW. Padahal sudah jelas tertulis dalam Al Qur’an tentang larang berjudi.

 

Latin: yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Latin: innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yụqi'a bainakumul-'adāwata wal-bagḍā`a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum 'an żikrillāhi wa 'aniṣ-ṣalāti fa hal antum muntahụn

 BACA JUGA:Islam Mematahkan Teori Darwin Tentang Evolusi Manusia, Nabi Adam Super Cerdas

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS.Al Maidah: 91)

Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”

Imam Malik berkata, “Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi.

BACA JUGA:Amalan Serta Keutamaan yang Bisa Kalian Lakukan Sebelum Sholat Jumat

Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim.

Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408.

Jadi jelas bahwa judi bola termasuk judi dan diharamkan hukumnya. Entah itu alasannya hanya untuk bersenang-senang, meramaikan suasana, atau apapun itu.

BACA JUGA:Lirik Sholawat Munjiyat dan Fadhilahnya, untuk Keselamatan dan Perlindungan dari Bencana

Kategori :