CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon telah membuat rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.
Rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon pada pemilu 2024, dibuat mengacu pada aturan terbaru.
Komisioner KPU, Apendi mengatakan ada 3 rencana penataan dapil yang telah dibuat. Rancangan penataan tersebut nantinya akan dilakukan uji publik.
"Kami membuat rencana penataan mengacu pada surat keputusan KPU RI," kata Apendi, kepada radarcirebon.com, Minggu, 27, November 2022.
BACA JUGA:Bener Ga Nih? Pemerintah Tambah Anggaran Program Bantalan Sosial Senilai Rp24,17 Triliun
BACA JUGA:Peringati Hari Guru Nasional, Ridwan Kamil Pimpin Doa untuk Pengajar yang Jadi Korban Gempa Cianjur
Dijelaskan Apendi, penataan dapil mengacu pada SK KPU RI nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu 2024.
"Untuk jumlah penduduk Kabupaten Cirebon ada di lampiran XI SK tersebut," tuturnya.
Berdasarkan PKPU 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 jadwal tanggapan dan masukan masyarakat 23 November 2022 sampai 6 Desember 2022.
Dilanjutkan dengan uji publik 7-16 Desember 2022 dan tahapan terakhir adalah penetapan oleh KPU RI pada 1 Januari 2023 - 9 Februari 2023.
BACA JUGA:Wow! Inilah Lima Buah-buahan yang Punya Manfaat Bisa Meningkatkan Kualitas Kesuburan Pria
BACA JUGA:Mencari Korban di Kampung Cugenang, Tim SAR Gabungan Temukan 4 Jenazah yang Tertimbun Longsor
Rancangan 1 adalah eksisting Pemilu 2019 dan 2 rancangan yang dibuat belakangan adalah yang terbaru.
"KPU Kabupaten Cirebon juga sudah menempel pengumuman 3 rancangan dapil tersebut di papan pengumuman kantor," katanya.
Adapun 3 rancangan tersebut menggunakan sidapil (sistem informasi daerah pemilihan).