Masih kata perwira melati satu ini, tersangka memberikan uang senilai Rp1 juta sebagai kompensasi atas perbuatannya kepada keluarga korban.
"Keluarga korban dengan tegas menolaknya dan tetap melaporkan SO ke Satreskrim Polresta Cirebon. Kami mengamankan uang Rp1 juta tersebut, pakaian korban, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus ini," jelasnya.
Kasatreskrim menegaskan, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.