CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Cirebon harus cepat, efektif dan efisien.
Hal itu yang menjadi tujuan dari dibentuknya Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon. Pansus mulai membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar penyusunan raperda ini adalah adanya Perpres Nomor 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Andi Riyanto Lie SE mengatakan, penyusunan raperda ini bertujuan agar layanan administrasi kependudukan lebih cepat dan efisien.
Raperda ini akan dijadikan pedoman bagi pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
BACA JUGA:ETLE Lodaya Polres Cirebon Kota Berlaku Besok atau Tidak, Ini Update dari Kasatlantas, Mohon Disimak
“Tujuannya untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, serta memberikan kepastian status diri penduduk masyarakat Kota Cirebon,” kata Andie.
Andie Lie mengaku baru mulai membahas raperda ini bersama jajaran Disdukcapil. Karena perda sebelumnya sudah lama dan ketinggalan, karena itu perlu penyesuaian.
“Perubahannya banyak, termasuk ada sistem layanan daring. Intinya, raperda ini ingin waktu layanan administrasi lebih pendek secara birokrasi,” ujar Andi usai rapat di gedung DPRD, Selasa (8/11/2022).
Andi mengatakan, draf raperda memuat batas waktu penyelesaian layanan administrasi kependudukan paling lama tujuh hari kerja.
Pelayanan tersebut meliputi pencatatan data penduduk, penerbitan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
BACA JUGA:Ridwan Kamil Sindir Wisata Bencana ke Cianjur, Bantuan 1 Mobil yang Antar 6-8 Mobil
BACA JUGA:Hidden Gem di Majalengka, Warga Jakarta yang Mau Liburan Bisa ke Sini, Mudah Diakses
Selain itu, layanan penerbitan surat keterangan kependudukan, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pendaftaran penduduk non-permanen dan data pencatatan sipil lainnya.