Ayep -sapaan akrabnya- kembali mengingatkan larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.
BACA JUGA:10 Desa Terindah di Majalengka, Wonderland Majalengka
"PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," tegasnya.
Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, lanjut Ayep, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI.
“Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia."
"Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” katanya.
BACA JUGA:Ada Bamunas di Samadikun, Ternyata Membagikan Sembako Bergizi Menyambut Ulang Tahun Grage Mall ke 26
BACA JUGA:Warga Kutagara Tewas Tertabrak Kereta Api Kargo
Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.
Dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Masih kata Ayep, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Makanan Khas Cirebon yang Wajib dibawa Pulang untuk Oleh-oleh
Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daop 3 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.