Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop III Cirebon, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.
Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak di lintasi pengguna jalan.