Oknum Polisi Asal Palimanan Cirebon Jual Obat Terlarang di Stadion Bima, Nasibnya Sekarang, Sungguh Tragis

Minggu 04-12-2022,06:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

"Mengetahui tersangka kabur ke Solo, tim langsung berkoordinasi dengan Polres Surakarta dan tersangka Bripda DAS berhasil diamankan saat turun dari kereta api di Stasiun Solo Balapan pukul pukul 20.40 WIB," tutur Kapolres.

Selanjutnya tersangka Bripda DAS diserahkan ke Polres Cirebon Kota untuk penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan.

Perwira melati dua ini menyebutkan, pihaknya masih terus mendalami perkembangan kasus tersebut untuk mencari sindikat pengedarnya.

BACA JUGA:Gempa Bumi Kota Cirebon Hari Ini, Diduga Bersumber dari Garut, Pengunjung CSB Mall Sempat Kaget

BACA JUGA:Gempa Bumi Garut Hari Ini 6,4 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selanjutnya, Polres Cirebon Kota akan melaksanakan sidang kode etik dengan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu juga tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00.

Kini oknum polisi asal Kabupaten Cirebon tersebut terancam dengan pemecaran dan hukum pidana, karena perbuatannya jual obat terlarang.

Kategori :