Kasus Oknum Polisi Jual Obat Terlarang, Kapolres Cirebon Kota Sungguh Kecewa

Minggu 04-12-2022,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Perwira melati dua ini menyebutkan, pihaknya masih terus mendalami perkembangan kasus tersebut untuk mencari sindikat pengedarnya.

BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi, Dilarang Aktivitas 13 Km dari Puncak

BACA JUGA:Belanda Amankan Tiket Perempat Final Piala Dunia 2022, Tim Orange Kalahkan Paman Sam 3-1

Sebab, ada satu orang lagi yang masih berstatus buron yakni inisial AR. Kemudian penjual yang mengedarkan lewat market place di Facebook.

Diketahui, Bripda DAS sempat membeli sekitar 1.000 butir obat terlarang secara online. Kemudian dia mengedarkannya secara langsung kepada pembeli.

Atas tindakan tersebut, Polres Cirebon Kota akan melaksanakan sidang kode etik dengan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu juga tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00.

BACA JUGA:Waduh! Indonesia Kembali Diguncang 2 Gempa Bumi Dini Hari Tadi

BACA JUGA:Masih Gunakan TV Analog, Berikut Kisaran Harga Set Top Box

Kini oknum polisi Polres Cirebon Kota tersebut terancam dengan pemecaran dan hukum pidana, karena perbuatannya jual obat terlarang.

Kategori :