BACA JUGA:11 Koleksi Kebaya Karya Arief Rachmanto di CSB Fashion Week 2022
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap kronologi kasus Nikita Mirzani yang membuat dirinya dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang.
Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang. (jun)