Kehadiran Resto Berbahan Daging Anjing, Raden Hamzahiya: Merusak Nama Baik Cirebon

Senin 05-12-2022,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Mengenal Flu Tomat, Virus yang Menyerang Anak-anak

“Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dan juga di Kementerian Perdagangan itu dilarang menjual anjing, karena bukan sebagai hewan ternak atau konsumsi dan diperjualbelikan,” ujar Edi usai rapat.

Oleh karena itu, dengan tegas Edi mendesak agar Pemerintah Kota Cirebon dalam hal ini DKPPP untuk segera memberikan imbauan maupun teguran kepada rumah makan tersebut.

Edi menilai makanan yang terindikasi memakai daging anjing itu bahan dasarnya berasal dari luar. 

BACA JUGA:Tol Cipali Disebut Paling Mematikan, Pengelola: Tidak Benar, Kecelakaan dan Fatalitas Turun

Mengingat Kota Cirebon tidak memiliki rumah potong hewan (RPH) yang menyembelih anjing.

“Kita akan lihat tiga hari ke depan surat imbauan akan dibuat, bila dalam tujuh hari tidak diindahkan kita akan sidak agar menu tersebut dihilangkan. Kita juga sedang kaji perlu tidak diatur dalam peraturan daerah,” kata Edi.

pihaknya berharap agar ada tindakan kepada restoran di Kota Cirebon yang kedapatan jual masakan dan menyediakan menu daging anjing. (rdh)

 

Kategori :