“Diamankan satu orang pelaku inisial R, yang bersangkutan adalah salah satu pelajar di SMK swasta di Kabupaten Cirebon umur dewasa 18 tahun berikut barang bukti,” ungkap Kombes Arif.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah senjata tajam jenis cerulit, sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian dan satu batang bambu yang digunakan untuk mengikat bendera.
“Tersangka saat ini dilakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolresta Cirebon.
Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengimbau kepada seluruh pelajar di Kabupaten Cirebon untuk tidak melakukan kegiatan tawuran dan tindakan kekerasan lainnya.
BACA JUGA:Hasil BWF World Tour Finals 2022: Ginting Bikin Chou Tien Chen Tak Berdaya, Lolos ke Semifinal
“Mari kita sama-sama kembalikan fungsi sebagai seorang pelajar untuk terus mengenyam ilmu dalam rangka menempuh pendidikan,” katanya.
Tidak hanya itu, Kapolresta Cirebon juga berjanji, akan menindak tegas pelajar yang berbuat onar dan melakukan tindakan kekerasan termasuk tawuran.
“Seluruh jajaran Polresta Cirebon akan melakukan tindakan tegas,” ucapnya.