KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Seorang pria pengangguran di Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan ditangkap polisi karena edarkan dan semai bibit ganja.
Pria berinisial SA (31) itu ditangkap penyidik Satuan Narkoba Polres Kuningan.
Polisi mengatakan, pria pengangguran warga Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan ini kedapatan edarkan narkoba jenis ganja dan semai bibitnya.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadang mengungkapkan, tersangka SA diamankan petugas pada Rabu (7/12/2022) sore saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Raya Manis Lor.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu paket ganja dengan berat kotor 4,60 gram.
BACA JUGA:Baterai Handphone Android Capet Habis, Nih Cara Menanggulanginya
BACA JUGA:Zulhas Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru Terjangkau dan Stabil
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui aktivitas SA sebagai pengedar narkoba,” kata AKP Dadang, Kamis 8 Desember 2022..
“Kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap tersangka hingga akhirnya kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan,” imbuhnya.
“Hasilnya, kami dapati barang bukti ganja dibungkus kertas nasi yang disimpan di saku celana tersangka," tambah AKP Dadang lagi.
Pemeriksaan petugas pun kemudian berlanjut dengan menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, petugas kembali menemukan beberapa paket ganja siap edar yang tersimpan dalam toples makanan.
Yang mengejutkan lagi, petugas juga menemukan puluhan butir biji ganja siap tanam dan yang sudah ditanam di dalam toples.
BACA JUGA:Gempa Sukabumi dan Cianjur Awal dari Megathrust Pulau Jawa? Simak Penjelasan BMKG
BACA JUGA:Kena Prank! Pemerkosaan Kowad oleh Oknum Paspampres, Ternyata Suka Sama Suka
"Pelaku telah menyemai bibit ganja tersebut di dalam toples dan sudah tumbuh. Diperkirakan usianya baru beberapa hari saja karena tanaman ganjanya masih dalam bentuk kecambah, " ujar Dadang.