Atas temuan tersebut, Dadang menambahkan, tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.