Aksi Keji Suami Asal Cirebon Bunuh Istri dan Dibuang di Subang, Dibakar di Dalam Mobil

Sabtu 10-12-2022,16:24 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Juga melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, diancam dengan hukuman  mati dan atau hukuman seumur hidup.

Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menunggu proses lebih lanjut.

Kategori :