BACA JUGA:Campina Peduli Korban Gempa Cianjur
Awalnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kini diubah pasal 281 tentang asusila.
Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama. Keduanya kini juga sudah ditahan.
Andika memastikan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga akan dipecat sebagai anggota TNI. (jun)