Tersangka RJ disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.
Juga melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, diancam dengan hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup.
Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menunggu proses lebih lanjut.
Kasus suami asal Cirebon bunuh istri tersebut menjadi heboh, karena tindakannya sungguh kejam.