Kompak Jualan Togel, Ibu dan Anak Dibekuk

Kamis 19-12-2013,10:17 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Seorang ibu rumah tangga kompak berjualan togel bersama anaknya. Keduanya ditangkap tim Unit Reskrim Polsekta Cirebon Gunung Jati. Tersangka adalah  Juhandi (40) dan Ny Amsiah (62), warga RT 04 RW 02, Gg Pandan, Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp91 ribu, dua unit HP berisi SMS pasangan togel, 7 lembar kertas kamplengan, dan satu buah buku rekapan nomor togel. Penangkapan ini berawal, Selasa siang (17/12) lalu petugas Unit Reskrim Polsekta Cirebon Gunung Jati menerima laporan dari warga yang resah adanya aktivitas peredaran judi togel yang dilakukan kedua tersangka di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendatangi Desa Jadimulya. Laporan itu ternyata benar, polisi menjumpai tersangka Juhandi di Jl Raya Sunan Gunung Jati, Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati sedang menunggu pemesan judi togel. Tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung menyergapnya. Ketika disergap, tersangka pun tidak dapat berbuat apa-apa. Begitupun ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti alat peredaran judi togel. Saat diinterogasi, tersangka mengaku kalau mengedarkan judi togel itu bersama ibu kandungnya. Mendapat pengakuan tersangka, polisi bersama tersangka Juhandi menjemput tersangka Ny Amsiah di rumahnya. Pasangan ibu dan anak itu pun digelandang ke Mapolsekta Cirebon Gunung Jati guna proses hukum selanjutnya. “Jualan judi togel sudah hampir 3 bulan karena terpaksa upah sebagai tukang cuci pakaian kurang cukup. Dengan jualan togel, omset sehari sekitar Rp100-300 ribu. Saya dapat bagian dari bandar IRS sekitar 20 persen,” ujar terangka Ny Amsiah. Kapolres Cirebon Kota, AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kapolsek Gunung Jati, AKP Acep Mulyana SH mengatakan, kedua tersangka diancam pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. Di tempat terpisah, petugas Unit Reskrim Polsekta Cirebon Seltim juga berhasil menangkap seorang bandar dan pengepul judi togel yakni Tomi (40) dan Togar Sidabalok (40) di warung milik tersangka Tomi di Kelurahan Harjamukti, Minggu lalu (15/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti empat unit HP dan uang tunai sebesar Rp75 ribu hasil penjualan kupon togel. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait