CIREBON - Diduga mencuri mesin genset, Acik (50), warga Desa Bungko, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan polisi. Tersangka nekat mencuri mesin bantuan pemerintah itu dari gudang milik PT Tambak Mas Makmur (TMM) di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Kasus pencurian ini berawal, Minggu dinihari (15/12) lalu sekitar pukul 02.00, petugas Polsekta Cirebon Kapetakan yang sedang patroli di Desa Bungko Lor mencurigai sekelompok orang sedang mendorong sebuah mesin genset. Mengetahui kedatangan polisi, mereka yang berjumlah sekitar delapan orang itu kabur meninggalkan mesin genset di pinggir jalan desa. Diduga hasil kejahatan, mesin itu lalu dibawa dan diamankan petugas ke Mapolsekta Cirebon Kapetakan guna penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan di lapangan, ternyata mesin itu milik PT Tambak Mas Makmur (TMM) yang hilang dicuri dari dalam gudang. Bahkan, mesin genset itu merupakan bantuan dari pemerintah untuk kelompok tani di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Guna proses hukum lebih lanjut, pihak PT Tambak Mas Makmur (TMM) membuat laporan polisi secara resmi di Polsekta Cirebon Kapetakan. Tak berselang lama setelah polisi mendapat laporan resmi dari PT Tambak Mas Makmur, polisi langsung mendatangi rumah tersangka Acik dan langsung menangkapnya. Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolsekta Cirebon Kapetakan. “Saya menyuruh orang untuk mengambil genset itu. Karena tidak terpakai dan ada di gudang KMD, jadi lebih baik saya simpan di rumah yang sewaktu-waktu bisa dipakai untuk tambak pribadi,” ujar tersangka Acik di Mapolsekta Cirebon Kapetakan, kemarin (18/12). Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kapolsekta Cirebon Kapetakan, AKP H Amat Suhermat mengatakan, tersangka membawa genset bantuan pemerintah itu tanpa seizin PT Tambak Mas Makmur. “Tersangka masih kami periksa dan tidak menutup kemungkinan akan tersangka lain. Atas perbuatannya, dia (tersangka) dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tegasnya. (dri)
Polisi Tangkap Pencuri Gense, Pelaku Anggota Gapoktan Desa Bungko Lor
Kamis 19-12-2013,10:18 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :