Kementerian Keuangan, kata Yustinus, telah mengalokasikan pada tahun 2022 transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp872 miliar atau 75 persen dari APBD Kabupaten Meranti.
"Atau 4 kali lipat dari PAD Meranti sebesar Rp222 miliar," tandas Yusnitus.
Untuk itu, sambung dia, kepada Bupati Meranti agar segera minta maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi.
Hal tersebut semata-mata agar tidak terjadi penyesatan publik yang lebih luas.