Apa Itu Tarif Pajak Progresif, Jangan Sampai Keliru Ya

Senin 12-12-2022,19:15 WIB
Reporter : Rahmat Surya G.
Editor : Rahmat Surya G.

BACA JUGA:Jadwal dan Prediksi Semifinal Piala Dunia 2022 Qatar, Jangan Remehkan Maroko!

(PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) simpelnya adalah komponen perhitungan pajak yang merupakan faktor pengurang penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Besaran PTKP itu sendiri akan mengacu pada besaran batas perhitungan PPh 21 yang berdasarkan PTKP terbaru Wajib Pajak yang terbebas dari pungutan pajak yaitu Rp4.500.000.

Di mana PTKP tersebut disetahunkan menjadi Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Aturan PTKP sendiri telah diatur oleh Kementerian Keuangan melalui PMK No.101/PMK.010/2016. Di mana tarif PTKP adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Rejeki BNI #GaPakeNanti Banjir Hadiah

  • Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp54.000.000
  • Penambahan anggota keluarga sebesar Rp4.500.000
  • Wajib Pajak Orang pribadi yang penghasilannya digabung oleh istri sebesar Rp54.000.000.

Misal, Budi adalah seorang pekerja yang sudah menikah, memutuskan untuk memisahkan pendapatan dengan istrinya dan mereka memiliki 1 anak. Maka PTKP Andi adalah Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000.

Dengan adanya PTKP, maka warga negara yang memiliki penghasilan rendah atau tidak sampai Rp4.500.000 dapat terbebas dari pungutan pajak.

Hal tersebut karena pemerintah tetap ingin mengimplementasikan asas pemungutan pajak yang berkeadilan dan mensejahterakan.

BACA JUGA:3 Kiper Timnas Indonesia Digembleng Kim Bong soo, Nadeo Unggul Statistik

Itulah pengertian dari tarif pajak progresif, penting untuk mengetahui dan memahami perhitungan pajak penghasilan.Tidak hanya kendaraan bermotor, tarif pajak pregresif juga di terapkan dalam pajak penghasilan.

Hal itu bisa terjadi karena dalam praktiknya, pemotongan pajak penghasilan karyawan bisa di lakukan melalui perusahaan yang bersangkutan.

Kategori :