Ia menyampaikan, tersangka D beraksi di rumah korban yang berada di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat 9 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Luar Biasa! Gaji dan Bonus Hakim Ziyech dari Timnas Maroko untuk Kegiatan Amal
Namun, tersangka yang masuk dari pintu belakang terpergok korban sehingga langsung kabur.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tujuh kasus C3 tersebut.
Di antaranya, handphone, kunci T, senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan para tersangka maupun hasil aksi kejahatan.
BACA JUGA:Inilah Profil Bupati Meranti yang Mengkritik Kemenkeu dan Mau Memisahkan Diri ke Malaysia
"Para tersangka dijerat berbagai pasal pidana sesuai tindak kejahatan yang dilakukannya."
"Di antaranya, Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta ancaman hukuman maksimalnya lima hingga sembilan tahun penjara," ujar Kombes Pol Arif Budiman SIK MH. (rdh)