KPU Buka Rekrutmen PPS, Berikut Rangkaian Jadwal Tahapan Pendaftarannya

Sabtu 17-12-2022,05:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi menjadi bagian dari pelaksana pesta demokrasi. 

Kali ini KPU membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 secara online.

Namun demikian, KPU juga membuka pendaftaran pelamar secara offline dengan mendatangi KPU Kabupaten atau Kota setempat.

BACA JUGA:Usai PPK, KPU RI Sekarang Membuka Rekrutmen PPS, Begini Cara Mendaftarnya

Dilansir dari situs resmi KPU, pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 18 Desember 2024 hingga tanggal 16 Desember 2023. 

Para pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Alamat situs web nya yakni siakba.kpu.go.id

Berikut ini Rincian jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024:

BACA JUGA:Banjir Terjang Cianjur, Lebih dari 200 Rumah Terendam

- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 22 Desember 2022)

- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 27 Desember 2022)

- Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 29 Desember 2022)

BACA JUGA:Legenda Serie A Sinisa Mihajlovic Meninggal Dunia, Sepakbola Berduka

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 1 Januari 2023)

- Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)

- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)

Kategori :