Link dan Cara Daftar Jadi PPS Pemilu 2024, Masa Kerja Setahun dengan Gaji Lumayan

Senin 19-12-2022,14:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

JAKARTA, RADARCIREBON.COM -- Link dan cara daftar jadi PPS Pemilu 2024 ada dalam artikel berikut ini.

Jika Anda ingin mencoba jadi PPS Pemilu 2024, maka sangat tepat jika menemukan atikel ini sebab sudah terdapat Link dan akan diulas secara lengkap.

Untuk diketahui, Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 sudah dibuka secara resmi pada Minggu 18 Desember 2022. 

Untuk cara daftar jadi PPS Pemilu 2022 bisa dilakukan secara online dan sangat mudah. Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui website yang telah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Sebelum lebih jauh dan Anda mendaftar, perlu diketahui bahwa PPS Pemilu 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota.

BACA JUGA:Pencarian Gilang Laksamana di Sungai Bugel Indramayu Hari Ini, Polairud Diterjunkan

BACA JUGA:CUACA EKSTREM Hari Ini, Waspada Hujan Disertai Petir, Berikut Prakiraan Cuaca Jawa Barat Lengkap

2

Tujuannya untuk menjadi panitia penyelenggara pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, serta kontestasi politik Pemilu 2024 mendatang.

Seperti dilansir dari laman kpu.go.id, total peserta anggota PPS Pemilu 2024 yang akan direkrut mencapai 251.295 orang.

Anggota sebanyak itu akan ditugaskan untuk melayani pemilu di 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Nah, jika Kamu tertarik untuk mendaftar, maka bisa dilakukan secara online di laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id atau bisa KLIK DISINI.

Dapaun ketentua mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

BACA JUGA:Piala AFF 2022: Hasil TC Timnas Muhammad Riyandi, Sangat Percaya Diri

BACA JUGA:CUACA EKSTREM di Jawa Barat termasuk Ciayumajakuning, Simak Peringatan dari BMKG

Mengacu pada peraturan ini, berikut adalah tugas pokok anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu:

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori :