BACA JUGA:Posko Pemdaprov Jabar Peduli Korban Gempa Cianjur Gelar Pelatihan, Bansos, Program Padat Karya
Permasalahan yang terjadi sebetulnya bisa diantisipasi dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK pada setiap akhir tahun anggaran.
Apabila ada temuan, maka Inspektorat harus mampu melakukan supervisi ke SKPD terkait untu ditindaklanjuti sampai dengan selesai.
Dan jangan sampai dibiarkan, malah akhirnya menjadi masalah hukum.
BACA JUGA:Besok, 21 Desember 2022 Akan Terjadi Fenomena Solstis, Apakah Itu?
"Harusnya Inspektorat tidak melakukan pembiaran yang menyebabkan ASN bermasalah dengan hukum. Supervisi dan evaluasi ke SKPD harusnya dilakukan sampai selesai, sehingga tidak terjadi masalah hukum," paparnya. (jun)