Banyak ASN Kena Masalah Hukum, Begini Pendapat Akademisi Untag Jakarta

Rabu 21-12-2022,05:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Banyaknya ASN Kota Cirebon di level Kepala Dinas, Kepala Badan hingga Kepala Bidang yang bermasalah dengan hukum, menunjukan kinerja dan peran Inspektorat yang lemah serta tidak berfungsi dengan baik. 

Dimana, reformasi organisasi dan tata kerja ditubuh Inspektorat harus segera dilakukan agar kinerja SKPD bisa berjalan dengan baik dan tidak dihantui dengan masalah hukum.

Hal ini seperti yang diungkapkan Dosen Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Jakarta, Dr Drs Cecep Suhardiman SH MH.

BACA JUGA:PM Belanda Mark Rutte Minta Maaf Atas Sejarah Masa Lalu Negaranya, Akademisi UGM Bilang Begini

Mencermati terjadinya ASN yang menghadapi proses hukum terutama pada level Kadis, Kaban dan Kabid di SKPD Pemkot Cirebon, menurutnya Inspektorat harus mampu melaksanakan tugasnya sebagai SKPD yang mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. 

"Harusnya Inspektorat melakukan kewenangannya membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi urusan pemerintahan. Namun, faktanya sangat lemah ini kinerja," ujar mantan Anggota DPRD Kota Cirebon ini.

Dengan terjadinya beberapa ASN yang bermasalah hukum dalam kurun waktu yang singkat ini, kata Cecep, menunjukan peran Inspektorat dalam mengantisipasi terjadinya pelaksanaan urusan pemerintahan yang bermasalah hukum lemah. 

BACA JUGA:Jepang Jadikan Baterai dan Logam Jadi Prioritas Utama Pembangunan, Indononesia Apa?

Sehingga, Inspektorat harus melakukan reformasi organisasi dan tata kerja yang mampu mengantisipasi jangan sampai terulang lagi ASN yang berurusan dengan hukum lagi.

"Kinerja Inspektorat jelas sangat lemah, dengan banyaknya ASN yang bermasalah dengan hukum dalam kurun waktu sesingkat ini. Segera Inspektorat berbenah dengan melakukan reformasi organisasi dan tata kerja yang benar," tegas Cecep.

Untuk melaksanakan tugasnya itu, lanjut Cecep, Inspektorat mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

BACA JUGA:Hasil Mediasi KPU dan Partai Ummat Disepakati: Verifikasi Ulang

Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. 

Kemudian juga, kata dia, Inspektorat harus mampu menjadi benteng korektif dalam mengawasi kinerja SKPD apabila terjadi penyimpangan.

"Sesuai tupoksi, Inspektorat sudah sangar jelas sebagai benteng korektif kinerja SKPD ketika terjadi penyimpangan. Sejauh ini kan lemah fungsinya," ungkap Cecep.

Kategori :