Dukung Investasi di Daerah, Pemkot Cirebon Sosialisasikan Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

Dukung Investasi di Daerah, Pemkot Cirebon Sosialisasikan Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati hadir dalam acara sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Cirebon, Senin 19 Mei 2025. -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menghadiri acara sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Cirebon, Senin 19 Mei 2025.

Dalam acara ini, Wakil Wali Kota menekankan komitmen Pemerintah Kota Cirebon untuk mendukung transformasi pelayanan publik, terutama di bidang perizinan dan investasi.

Untuk diketahui, Sistem Online Single Submission berbasis risiko atau OSS-RBA adalah langkah penting untuk menciptakan iklim usaha yang lebih mudah, cepat, dan terintegras.

Wakil Wali Kota mengatakan, pengawasan perizinan yang dilakukan pemerintah bukan untuk menyulitkan pelaku usaha, tetapi sebagai bentuk pendampingan untuk memastikan usaha berjalan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku, tanpa menghambat produktivitas.

BACA JUGA:Konvoi Akbar Persib Juara Liga 1 2024-2025, Piala akan Dipamerkan dari Tempat Ini

BACA JUGA:Tak Ada Kekerasan, 35 Pelajar SMP di Kuningan Ikuti Program Pendidikan Bela Negara

BACA JUGA:Sindir Pemkab Cirebon Tak Segera Perbaiki Jalan Rusak, Warga Kaliwulu Plered Mancing Ikan di Kubangan

"Pengawasan yang baik justru menjadi jembatan antara kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi. Mari kita bangun paradigma baru bahwa pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk membantu usaha tetap patuh, aman, dan berkembang," ujarnya.

Sebagai informasi, Kota Cirebon mengalami perkembangan signifikan dalam sektor investasi dalam dua tahun terakhir.

Pada tahun 2024, total nilai investasi yang masuk mencapai Rp 983 miliar, melebihi target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 114,34 persen.

Jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit juga mencapai 10.266 atau 111,7 persen  melampaui target tahunan dengan mayoritas pelaku usaha mikro dan kecil.

Pemerintah Kota Cirebon berharap, pencapaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Wakil Wali Kota juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Cirebon akan terus mendukung fasilitas usaha, seperti sertifikasi halal, perizinan UMK, dan pelatihan manajemen.

BACA JUGA:Dana PIP Dipotong Pihak Sekolah, Dua Orang Tua Siswa Lapor ke Kejari Kota Cirebon

BACA JUGA:Pengedar Obat Keras Terbatas Inisial AT Ditangkap Polisi di Karangsembung Cirebon

"Kami akan terus mendorong kolaborasi dengan pelaku usaha agar pelayanan publik bisa berjalan maksimal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Sosro Harsono, menjelaskan mengenai penerapan sistem berbasis risiko yang diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

"Usaha dengan risiko rendah cukup melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri," ujar Sosro.

Sosro menjelaskan, hingga triwulan pertama 2025, capaian investasi sudah menyentuh Rp252 miliar, dengan 387 pelaku usaha baru yang telah menyerap 627 tenaga kerja. 99 persen dari NIB yang terbit berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil.

Sosro juga menyampaikan bahwa melalui perubahan dalam perizinan usaha, Pemerintah Kota Cirebon memberikan berbagai kemudahan dan pengurangan prosedur yang rumit.

BACA JUGA:KDM Harus Lihat Usul Radar Cirebon, atau Penataan Exit Tol Ciperna ke Gedung Negara Sekedar Wacana?

"Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban mereka dalam melaksanakan penanaman modal sesuai regulasi yang berlaku, serta meningkatkan realisasi investasi di Kota Cirebon.

"Dengan adanya regulasi ini, kami berharap akan ada peningkatan kualitas fasilitasi penanaman modal yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah," harapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase