KDM Harus Lihat Usul Radar Cirebon, atau Penataan Exit Tol Ciperna ke Gedung Negara Sekedar Wacana?

Desain yang diusulkan Rada Cirebon jika akan dilakukan penataan dari Exit Tol Ciperna ke Gedung Negara Cirebon.-M Fazrurochman -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau lebih akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) sudah lempar ide.
Katanya, jalanan di Kota Cirebon akan ditata. Terutama dari Exit Tol Ciperna ke arah Bale Jaya Dewata, Kantor Gubernur Jawa Barat di wilayah Cirebon, atau publik lebih mengenalnya sebagai Gedung Negara.
Gedung Negara terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Sebelah utara Kantor Walikota.
Nah, KDM sudah lempar ide akan dilakukan penataan. Lantas, kapan akan direalisasikan?
BACA JUGA:Warga Kecamatan Waled Harus Sabar, Normalisasi Sungai Ciberes Terkendala Cuaca
BACA JUGA:Biaya Akta Sawah di Ujunggebang Tak Sampai Rp5 Juta, Camat Sebut Ada Salah Paham
Gagasan KDM itu disampaikan dalam pidatonya saat Musrenbang Provinsi Jawa Barat, 7 Mei 2025 lalu di Kota Cirebon.
Dedi Mulyadi mengungkapkan keresahannya lantaran jalan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon tidak tertata dengan baik.
Dia kemudian meminta wewenang diberikan kepada Pemprov Jawa Barat untuk melakukan penataan di sejumlah titik.
"Saya tuh suka gatel kalau lihat jalan tidak terurus, lampunya tidak tertata,” kata KDM dalam pidatonya.
BACA JUGA:Rencana Penataan Exit Tol Ciperna Baru Pernyataan KDM, Bagaimana Teknisnya? Simak Pernyataan Gus Mul
“Mohon maaf Walikota Cirebon dan Bupati Cirebon, jalan dari gerbang tol sampai area sini biarkan itu menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa selain melakukan penataan, Pemprov Jawa Barat juga akan bertanggung jawab melakukan pemeliharaan.
"Biar kami yang menata trotoarnya, biar kami yang menyiapkan tukang sapunya. Biar kami yang memasang lampu-lampunya. Karena kami ingin menghadirkan leluhur kami di tempat ini," tandas KDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: