Partai Ummat Diberi Kesempatan 10 Hari untuk Perbaiki Daftar Keanggotaan di Dua Provinsi, Sanggupkah?

Rabu 21-12-2022,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sepuluh hari kedepan menjadi waktu yang sangat menentukan bagi Partai Ummat.

Pasalnya, Partai Ummat diberikan kesempatan selama 10 hari untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi Nusantara Tenggara Timur dan Provinsi Sulawesi Utara.

Partai Ummat diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dari 21 Desember 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Banyak ASN Kena Masalah Hukum, Begini Pendapat Akademisi Untag Jakarta

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi saat membacakan Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

"Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Sulawesi Utara," ujar Puadi yang juga sebagai anggota sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2022.

Adapun jadwal tersebut dipaparkan langsung oleh Puadi sebagai berikut:

BACA JUGA:PM Belanda Mark Rutte Minta Maaf Atas Sejarah Masa Lalu Negaranya, Akademisi UGM Bilang Begini

1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh partai politik jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.

2. Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik, Jumat 23 Desember 2022 dan diakhir Sabtu 24 Desember 2022.

3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.

BACA JUGA:Jepang Jadikan Baterai dan Logam Jadi Prioritas Utama Pembangunan, Indononesia Apa?

4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022 dan diakhir Rabu 28 Desember 2022.

5. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu 28 Desember 2022.

6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI Kamis, 29 Desember 2022.

Kategori :