Partai Ummat Diberi Kesempatan 10 Hari untuk Perbaiki Daftar Keanggotaan di Dua Provinsi, Sanggupkah?

Rabu 21-12-2022,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

g. Sabu Raijua

BACA JUGA:Viral! Seorang Ayah Pukuli Anak Kandung, Kasus Hukum dalam Proses Penyelidikan

Provinsi Sulawesi Utara

a. Bolaang Mongondow

b. Minahasa

c. Minahasa Utara

d. Minahasa Tenggara

e. Bolaang Mongondow Utara

f. Bolaang Mongondow Timur

g. Bolaang Mongondow Selatan

h. Kota Manado

i. Kota Bitung

j. Kota Tomohon

k. Kota Kotamabagu

BACA JUGA:Telkomsel Siaga Berbagi Kasih Tanpa Batas di Momen Natal 2022

"Pemohon bersedia dan sanggup memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara dengan rincian sebagai berikut (dianggap dibacakan)," kata Lolly Suhenti yang juga turut hadir sebagai Anggota Sidang. (jun)

Kategori :