Solusi Terlilit Hutang Pinjol Ilegal dari Kominfo: Tidak Perlu bayar Tagihannya

Sabtu 24-12-2022,07:15 WIB
Reporter : Raden Herdi Dwitama
Editor : Raden Herdi Dwitama

Menurutnya, pinjaman online ilegal sudah sangat melanggar hukum. "Ya (tak perlu membayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan mereka ilegal" tutur Samuel.

BACA JUGA:10 Cara Beli Tiket Pesawat Murah Untuk Liburan, Antara Lain Pilih Hari Jumat

Untuk meastikan keselamatan kalian, ada beberapa dasar hukum yang akan meyakinkan kalian untuk tidak perlu membayar tagihan pinjaman online ilegal.

1. Dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Dari sisi Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kita Undang-Undang) Perdata. 

Apa yang akan terjadi bila terlilit hutang pinjaman online legal?

Tapi teruntun kalian yang terlilit hutan pinjaman online yang sudah terverifikasi oleh OJK. Ada beberapa risiko yang harus kalian tanggung jika tak segera membayar tagihan yang datang.

BACA JUGA:7 Bansos Kemensos Cair 2023, Simak Daftar dan Cek Data Kamu

Masuk blacklist SLIK OJK

Informasi yang kalian kirim untuk mendapatkan pinjaman onlien akan digunakan para fintech mengetahui identitias diri nasabah.

Jika sampai tidak melunasi pinjaman, data mereka yang menunggal akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam layanan pinjaman.

Masyarakat yang masuk ke daftar hitam akan kesulitan bahkan tidak bisa mendapat bantuan layanan finansial dari lembaga keuangan di Indonrsia.

Apa Kalian masih pusing karena terlilit hutang pinjol ilegal? Itu tadi solusi terlilit hutang pinjol untuk kalian dari Kominfo. Semoga bermanfaat.

BACA JUGA:PT KAI Sediakan 5,6 Juta Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru

denda dan beban bunga bertambah

Ini akan diperparah karena harus ditambah beban bunga tinggi. Jadi tak perlu menunggu waktu lama saat jumlah pinjaman membengkak dan sulit dilunasi.

Kategori :