Transaksi Digital Bakal Dievaluasi Guna Cegah Judol, Kemenkominfo Gandeng Dua Lembaga Ini
Kemenkominfo akan mengevaluasi sistem pembayaran digital guna mencegah peredaran judi online.-Markus Winkler-Pixabay
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Guna mencegah dan mengawasi transaksi judi online (judol), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengevaluasi penerapan sistem pembayaran digital.
"Ini ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online (pinjol) ini juga harus kita tertibkan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin 12 Agustus 2024.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, Kemenkominfo bekerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Menurut dia, dalam hal ini sebanyak 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang sudah diputus aksesnya.
BACA JUGA:Ciptakan Satu Data Terintegrasi, Nomor SIM dan NIK KTP Akan Sama
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Cirebon Tegaskan Netralitas ASN
BACA JUGA:Jepang Diguncang Gempa Bumi, BMKG Juga Khawatir Bisa Melanda Indonesia, Berikut Alasannya
Di samping itu, Kemenkominfo dari 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024 sudah melakukan pemutusan akses terhadap 2.865.000 lebih situs dan konten terkait judol.
Kemenkominfo juga memutus Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao (Filipina) serta membatasi VPN gratis dalam upaya menghalangi akses terhadap platform judol.
"Kominfo sudah memutus NAP dari Kamboja dan Davao. Kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis."
"Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judol untuk mengakses situs-situs judol," kata Budi.
BACA JUGA:Partai Golkar Tetap Mengusung Dedi Mulyadi di Pilkada Jawa Barat Meski Airlangga Hartarto Mundur
BACA JUGA:Kakorlantas Cek Kesiapan Personel dan Kendaraan Lalu Lintas Jelang HUT RI ke-79 di IKN
Budi mengemukakan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase