Transaksi Digital Bakal Dievaluasi Guna Cegah Judol, Kemenkominfo Gandeng Dua Lembaga Ini

Transaksi Digital Bakal Dievaluasi Guna Cegah Judol, Kemenkominfo Gandeng Dua Lembaga Ini

Kemenkominfo akan mengevaluasi sistem pembayaran digital guna mencegah peredaran judi online.-Markus Winkler-Pixabay

Dia mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menunjukkan perputaran uang dalam judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun dan diperkirakan meningkat menjadi Rp900 triliun pada 2024.

Budi menyampaikan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sekitar 80 persen pemain judi online merupakan masyarakat kelas bawah.

"Masyarakat itu korban korban. Makanya literasi kita, edukasi kita untuk menyadarkan masyarakat jangan main judi online, karena hal itu, nggak akan memperkaya kalian. Judol. itu akan menyengsarakan masyarakat," katanya.

BACA JUGA:Awal Produksi Terbatas, Kini Jadi jadi Bakery Favorit di Sumenep, Manfaat KUR

Dia juga mengemukakan pentingnya penerapan 5K dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol.

"Pertama, kepedulian. Kita peduli nasib rakyat. Tugas negara ini mewujudkan atau memastikan masyarakat ini sejahtera."

"Masa kita diam saja rakyat di bawah sengsara. Kedua, komitmen. Ketiga, keberanian. Keempat, konsisten, dan yang kelima, kebal godaan," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase