
Pasalnya apabila menyebarkan link pornografi akan terancam hukuman pidana, karena negara Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila.
Sehingga menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Apabila ada pembuatan video atau penyebar luasan video pornografi, maka tentu saja akan mengancam kehidupan tatanan sosial masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Motor Terbakar di Kasepuhan Cirebon, Tidak Ada yang Berani Memadamkan
BACA JUGA:Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik Liburan Natal dan Tahun Baru
Terkait pornografi pemerintah Indonesia mengatur dalam Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008.
Substansi dari undang-undang tersebut diantaranya melarang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;