Yakni, Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Kemudian, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Serta penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
BACA JUGA:Kasi Propam Polres Majalengka Pimpin Pengecekan Personil di Pos Pelayanan Tol Cipali
BACA JUGA:PLN Sukses Jaga Pasokan Listrik Saat Malam dan Hari Natal, Umat Kristiani Beribadah dengan Suka Cita