CIREBON, RADARCIREBON.COM – Ada BBM yang akan dihapus oleh pemerintah mulai 1 Januari 2023.
Jenis BBM yang akan dihapus oleh pemerintah mulai 1 Januari 2023 adalah yang memiliki oktan rendah.
Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Di dalam keputusan itu dijelaskan mengani jenis BBM Pertamina yang akan dihapus.
Keputusan ini sekaligus merupakan perubahan atas keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 62. K/12/MEM/2020.
BACA JUGA:Angkot di Kota Cirebon Umurnya di Atas 20 Tahun, DPRD Merasa Dilematis
BACA JUGA:Dear Pengguna Knalpot Brong, Perkenalkan Ini Tim Khusus Polres Cirebon Kota
Keputusan tersebut tentang pengaturan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis jenis Bensin dan Solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian BBM nelayan.
Di dalam surat keputusan itu tertulis, bahwa berdasarkan standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin atau gasoline RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
Selain BBM RON 88 pemerintah juga akan menghapus BBM RON 89.
Dengan demikian, BBM yang paling rendah yang akan dijual di Tanah Air nantinya adalah BBM dengan RON 90 atau Pertalite.
Sedangkan BBM dengan RON 88 yang artinya jenis premium, akan resmi dihapus per 1 Januari 2023.
BACA JUGA:Pencuri dan Penadah Motor Ditangkap Polisi, Warga Panguragan Beraksi di Gempol dan Arjawinangun
Menurut Pertamina, penghapusan jenis BBM tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi yang ramah lingkungan.
Dengan demikian, Pertamina hanya akan menjual jenis BBM yang lebih ramah terhadap lingkungan mulai Januari 2023 mendatang