Di samping menghapus BBM dengan oktan rendah seperti premium, Surat Keputusan Nomor 245 juga akan mengatur BBM jenis solar yang akan beredar.
Yaitu, hanya solar dengan spesifikasi angka setana atau CN 51. Solar CN 51 adalah solar Dexlite yang merupakan BBM solar dengan kualitas dibawah Pertamina Dex merupakan CN 53.
Selain itu nantinya CN 51 dan jenis minyak solar murni dengan campuran biodiesel (B-30) batasan kandungan sulfur maksimum 0,005 persen.
BACA JUGA:6 Konsumen yang Berhak Dapat Solar Subsidi, dari Transportasi hingga Bidang Usaha
BACA JUGA:Cara Beli Solar Subsidi dengan QR Code di SPBU Majalengka dan Cara Pendaftaran Pengguna Baru
Kemudian, BBM solar yang akan dijual adalah dengan solar standar CN 51 mulai dari kilang, depot, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum dengan penetapan harga berdasarkan acuan harga mean ofplatts Singapore atau argus untuk bahan bakar minyak jenis minyak solar CN 5.
Sedangkan untuk memberikan harga yang sama antara satu daerah dengan lainnya pihak Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga telah meluncurkan program BBM Satu Harga.
Dikatakan oleh Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial and Trading PT Pertamina, Alfian Nasution, bahwa harga BBM di wilayah yang akan direfisi terkait dengan program BBM Satu Harga akan segera terealisasi.
Dalam mendukung BBM Satu Harga, Pertamina telah menyiapkan sebanyak 402 titik lembaga penyalur BBM Satu Harga sudah resmi beroperasi di 125 kabupaten dan 81 diantaranya adalah lembaga penyalur yang baru.