Ngajak Muridnya Nonton Film Blue, Lalu Dipaksa Berbuat Cabul, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi

Rabu 28-12-2022,04:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Perbuatan SR (25) warga Kabupaten Cirebon sangat bejad. 

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai tenaga pengajar ini malah melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli muridnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Akibat perbuatannya itu, kini AR harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon dan mendekam di ruang tahanan Mapolresta Cirebon.

BACA JUGA:Askab Tolak Tim Normalisasi KLB setelah Tim Investigasi Asprov Memanggil PS yang Keberatan

"SR sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Korbannya berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 13 tahun dan merupakan salah satu murid SR."

"Dari pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton kepada radarcirebon.com di Mapolresta Cirebon, Selasa 27 Desember 2022

Kompol Anton mengatakan, terakhir kali tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap muridnya itu pada 13 September 2022. 

BACA JUGA:Pantai Aceh Diserbu Pengungsi Rohingya, Kondisinya Ya Allah...

"Saat itu, SR mengajak korban nongkrong ke suatu tempat, namun ternyata diajak ke tempat berbeda dengan yang dijanjikan."

"Kemudian SR mengajak korban menonton video porno di handphone miliknya dan memaksa untuk melakukan tindakan pencabulan."

"Bahkan, tersangka juga mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti keinginannya dan jika melaporkan aksinya itu," katanya.

BACA JUGA:Bakal Hadapi Thailand di Laga Ketiga Piala AFF 2022, Shin Tae Yong Punya Target Ini

Merasa tidak terima diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, Kompol Anton menyebutkan, korban mengadu ke orang tuanya yang kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon.

"Setelah pihak korban melapor ke Polresta, anggota Unit PPA yang dipimpin oleh Iptu Sujiani Dwi Hartati langsung menangkap tersangka SR berikut sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik pelaku," sebutnya.

Kasat Reskrim menegaskan, tersangka SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :