JAKARTA, RADARCIREBON.COM -- Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo digugat oleh Ferdy Sambo.
Jokowi dan Kapolri digugat oleh Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (29/12/2022).
Mabes Polri pun langsung bereaksi dengan gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo tersebut.
Disebutkan bahwa, Mabes Polri siap menghadapi langkah hukum Ferdy Sambo yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui bahwa, gugatan mantan Kadiv Propam Polri itu berkaitan dengan pemecatannya dari institusi kepolisian setelah kasus pembunuhan Brigadir Yosua terungkap.
BACA JUGA:PPKM Resmi Dicabut Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan, Jokowi: Tingkat Kekebalan Kita Sangat Tinggi
Dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, bahwa gugatan Ferdy Sambo adalah hak konstitusional sebagai warga negara.
Lebih lanjut Irjen Dedi mengatakan, bahwa sebagai pihak tergugat, Polri sudah siap menghadapi langkah hukum yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," demikian dikatakan Irjen Dedi dilansir dari JPNN.com, Jumat (30/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo resmi menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN.
Gugatan itu merupakan buntut dari pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri. Gugatan terdaftar dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Berikut Ini Poin-poin yang Jadi Pertimbangannya
Petitum gugatan Ferdy Sambo yang dapat diakses dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, pihak penggugat memohon majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," demikian ditulis pihak penggugat dalam petitum.
Tidak hanya itu, penggugat juga memohon majelis hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.