"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," bunyi petitum gugatan Ferdy Sambo.
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan, kliennya menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri sudah penuh pertimbangan.
BACA JUGA:Menhub Budi Karya Jatuh dari Tangga Helikopter di Cikopo, Humas RS Ciremai Beberkan Kondisinya
Arman Hanis menjelaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kliennya itu terkait dengan Keppres Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri.
Ditambahkan oleh Arman, bahwa pihaknya sudah mempelajari keputusan presiden tanggal 26 September 2022 tersebut. Isinya adalah soal pemecatan Ferdy Sambo dari Polri.
"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia," demikian dikatakan Arman Hanis seperti dilansir dari JPNN, Jumat 30 Desember 2022.
"Untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," imbuh Arman dalam keterangannya tersebut.