Dengan rata-rata kendaraan memiliki kompresi 9:1 sampai dengan 10:1 tentu paling tidak harus menggunakan bahan bakar Pertalite.
BACA JUGA:Akibat 30 Ton Garam, Cuaca Malam Tahun Baru 2023 di Jabodetabek Cerah, Kok Bisa?
BACA JUGA:Tinggi Gelombang di Laut Indramayu Hari Ini, Bisa Mencapai 2,5 Meter
Lebih baik tentu menggunakan bahan bakar kelas Pertamax yang memiliki RON 92.
Karena itu, terhitung hari ini, Minggu, 1, Januari 2023, BBM jenis Premium atau bensiun RON 88 sudah tidak berlaku lagi berdasarkan aturan baru Kementerian ESDM.