BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan Presiden Joko Widodo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Ia mengimbau masyarakat tetap waspada.
Gubernur Ridwan Kamil meminta semua perangkat daerah agar tetap waspada. Kewaspadaan itu juga harus ditularkan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Depresi, Rozy Zay Hakiki Bakal Laporkan Norma Risma ke Polisi
Menurutnya, kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan diuji justru pada saat tidak ada PPKM.
"PPKM sudah dicabut sekarang kita gunakan kedewasaannya untuk menjaga kesiagaan. Menjauhi Covid-19 tanpa harus diketatkan," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 2 Januari 2023.
BACA JUGA:Perkuat Timnas U-20 Tiga Pemain Muda Siap Dinaturalisasi
Meskipun sudah tidak ada lagi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat serta sanksi pelanggaran protokol kesehatan sudah dihapuskan, Ridwan Kamil menegaskan, Covid-19 masih tetap ada.
Menurutnya, PPKM sewaktu-waktu bisa berlaku kembali jika ada lonjakan kasus, terlebih usai libur Natal dan tahun baru, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga detik ini belum mengumumkan pandemi berakhir.
BACA JUGA:Pecah Rekor! Serapan APBD 2022 Jawa Barat Capai 96 Persen, Ridwan Kamil Apresiasi Kinerja OPD
"Soal prokes menyesuaikan. Kalau sakit pakai masker. Tracing, testing, treatment masih dilakukan kepada situasi khusus, tapi tidak seperti dulu lagi. Vaksinasi juga dilakukan karena vaksin ada target," kata Ridwan Kamil. (jun)